Akhir-akhir ini,
sedang marak gerakan feminisme, yaitu gerakan yang menuntut kesetaraan gender.
Mereka menuntut perlakuan yang sama antara kaum laki-laki dan kaum perempuan
dalam segala bidang, baik sosial maupun agama.
Dalam bidang
sosial, gerakan ini memperjuangkan diantaranya; wanita harus diberi peran yang
sama dalam peran publik dan wanita harus diberi kesempatan yang sama dalam hal
mencari nafkah. Adapun dalam bidang agama, gerakan ini memperjuangkan bahwa
wanita harus diberikan hak untuk poliandri, sebagaimana seseorang laki-laki
yang diperbolehkan untuk berpoligami(?). Bahkan mereka menyatakan bahwa tafsir
atau hasil ijtihad ulama yang mendiskriditkan perempuan adalah salah.
Lalu bagaimana
syariat menggariskan tatanan gerakan feminisme tersebut?
Hadirnya agama
Islam, antara lain untuk menyelamatkan dan membebaskan kaum perempuan dari
penindasan-penindasan pada masa sebelum terutusnya rasulullah (Jahiliyah).
Al-Qur’an turun untuk mengangkat harkat dan martabat
serta memberikan hak-hak dan kewajiban bagi mereka secara proporsional dengan
tanpa mengesampingkan nilai-nilai kodrati dalam dirinya.
Bagi Islam,
diskriminasi merupakan sebuah tindakan kejahatan, tetapi upaya untuk kesetaraan
merupakan bentuk kesesatan. Islam tidak pernah menganggap perempuan lebih
rendah daripada laki-laki, tetapi hanya menentukan hak-hak dan kewajiban
keduanya dalam porsi yang sesuai dengan fitrah masing-masing. Sebagaimana
firman Allah SWT yang artinya, “Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian
kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, (karena) bagi orang laki-laki ada
bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari
karunianya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS.
An-Nisa: 32)
Imam Fakhrurrazi
dalam tafsirnya, memaparkan beberapa faktor yang membedakan antara kaum pria
dan wanita sesuai kodratnya
masing-masing, antara lain:
Faktor Alamiah: Kaum laki-laki
lebih memiliki peluang untuk selalu bisa mengabdikan dirinya untuk beribadah
kepada Allah SWT, sedang kaum wanita selalu terhalang dengan kodrat alamiahnya,
seperti adanya datang bulan (haid), melahirkan, menyusui dan faktor-faktor
alamiah lainnya.
Faktor Psikologis: Tipe
laki-laki dominan lebih kuat, tangguh, tegas dan lebih berani daripada wanita,
sehingga laki-laki lebih mampu untuk mencari nafkah, bertanggung jawab,
mengambil keputusan dan tugas yang dianggap lebih beresiko dan perlu keteguhan
jiwa. Laki-laki lebih pantas untuk mengerjakan hal itu semua tanpa menanggung
aib untuk berinteraksi dengan banyak orang, yang semua itu justru bertentangan
dengan psikis dan tabiat seorang wanita yang lemah lembut, penuh kasih sayang
dan keibuan sehingga wanita lebih sesuai untuk tugas-tugas dalam rumah tangga,
seperti mengasuh, mendidik, dan merawat anak.
Gerakan Feminisme
yang memperjuangkan kesetaraan gender dalam segala bidang, justru menuntut
adanya sebuah keadilan emosional, bukan proposional, yang selalu
mengesampingkan nilai-nilai kodrati dari keduanya , seperti faktor alamiah,
fisik, psikologis serta hak dan kewajiban masing-masing.
Post a Comment
- Comment dilarang spam-menyebarkan link
- Untuk mendapatkan backlink berkomentarlah menggunakan gmail / openid
- Dilarang komentar 'dewasa'
-Sharing is Caring. Jangan lupa like fanpage kami