Hukum Money politik makruh atau haram?

Money Politics, Cara terampuh dalam dunia politik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgROp7BmAgVhEJpYrWrEk4XUNz1tBSkuXOSSEqw4_qaEOXCKaA1qUB4PkqVN_eLKDcEm2s10rhc07_UJU_58NOzT_hZIWM8AiI2wLVCPwgnne-hWpHgoljotueI1D83KVf8RF0sK7TvAyo/s1600/money_politics_parlemen.jpgAroma politik semakin terasa menjelang Pemilu Legislatif dan Presiden digelar. Para calon semakin gencar mengaktualisasikan diri demi meraih suara rakyat. Berbagai iming-iming janji mereka umbar. Ploter para calon berterbaran di sepanjang jalan, bahkan sampai masuk ke pelosok desa. Hampir seluruh ruang yang tersisa berisi tampang mereka lengkap dengan hiasan senyumnya. Bahkan disamping fotonya terdapat tokoh-tokoh/pejabat terkenal untuk menarik hati masyarakat (benarkan?).
Demi meraih suara rakyat, berbagai cara mereka tempuh. Sebagian calon ada yang “terlalu jujur” dengan hanya bermodal ketenaran sebagai artis ataupun tokoh masyarakat. Di sisi lain calon yang tidak memiliki ketenaran sama sekali, tetapi karena memiliki modal finansial yang besar, mereka menggunakannya sebagai sarana untuk meraih suara mayoritas, baik dengan cara memberikan secara terang-terangan dengan syarat agar penerima pemberian memilih mereka, ataupun mereka memanipulasi dengan berbagai bentuk, seperti berwujud sumbangan terhadap lembaga-lembaga keagamaan dan pendidikan (benarkan lagi kan?) untuk menciptakan citra agar orang menganggapnya sebagai orang dermawan, hingga yang dibungkus sedekah dan pemberian secara individual.
Menanggapi fenomena semacam ini sembilan abad silam, Imam Ghazali telah memberikan rumusan detail dalam mengklasifikasikan pemberian seseorang. Menurut Beliau setiap pemberian pasti memiliki tujuan, baik ukhrawi maupun duniawi. Dengan meninjau tujuan dari pemberian itu Imam Ghazali membagi menjadi 5 model.
Pertama, pemberian yang murni bertujuan pahala, seperti pemberian pada orang yang membutuhkan, kepada kiai/ulama, atau kepada tokoh yang dihormati. Pemberian semacam ini jelas diperbolehkan dan halal diterima jika memang orang yang menerimanya sesuai dengan yang diinginkan pemberi.
Kedua, pemberian yang bertujuan mendapatkan imbalan berupa harta. Untuk model semacam ini boleh diterima jika pemberi mendapatkan apa yang diinginkan.
Ketiga,  pemberian dengan harap berbalas pertolongan, seperti yang berkepetingan kepada seorang pemimpin, petugas, atau orang yang memiliki pengaruh di sisi pemimpin.
Pemberian model ini perlu meninjau keinginan yang ingin dicapai pemberi. Jika keinginan itu berupa hal yang diharamkan maka haram mengambil pemberiannya. Jika berupa kewajiban yang menjadi tugas penerima,mmaka yang seperti ini haram karena termasuk risywah (sogokan).
Keempat, pemberian demi memperkuat rasa cinta dan kasih sayang tanpa tujuan lain. Seperti saya, saya sering membayar ongkos angkutan teman saya : ) . model ini bahkan dianjurkan sebagaimana dalam sabda Nabi SAW, “Saling (memberi) hadiahlah kamu maka kalian semua akan saling mencintai.” ( HR. Baihaqi )
Kelima,  pemberian untuk memikat hati dengan tujuan terselubung yang ingin dicapai.
Dari lima model pemberian diatas, fenomena dalam dunia politik lebih mirip dengan model kelima. Pemberian para calon kepada masyarakat dan tokoh masyarakat bukanlah sogokan, sebab mereka tidak memiliki kekuasaan penuh menentukan tonggak kepemimpinan. Tetapi pemberian semacam ini, sekalipun ada kemungkinan murni berupa sedekah, tetap memiliki kemiripan dengan sogokan, sebab bagaimanapun penerima punya andill dalam memuluskan keinginan para calon untuk menjadi pemimpin. Oleh karena itu, ulamq berbeda pendapat dalam menyikapi model semacam ini, tetapi paling rendah adalah hukum makruh syadidah (makruh yang sangat).

Walhasil, secara fiqh, sah-sah aja menerima pemberian para calon pemimpin yang diberikan pada saat hingar bingar pemilihan. Sebab bagaimanapun pemberian tersebut bisa berhukum makruh, bahkan bisa jadi itu murni sedekah. Namun demikian, perbuatan makruh juga merupakan sebuah larangan yang dianjurkan syariat untuk dihindari, bahkan jika MEREMEHKAN perbuatan makruh tersebut, bisa-bisa berakibat fatal karena bisa terjerumus kefasikan.

Post a Comment

- Comment dilarang spam-menyebarkan link
- Untuk mendapatkan backlink berkomentarlah menggunakan gmail / openid
- Dilarang komentar 'dewasa'
-Sharing is Caring. Jangan lupa like fanpage kami

Refano Pradana

{google-plus#https://plus.google.com/u/0/112244076923112035800/} {pinterest#https://id.pinterest.com/apsdbgsmgs/}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget