Akibat budaya pemujaan tubuh, lahir remaja-remaja yang doyan
pamer aurat. Di jalan-jalan para remaja kini sudah tidak risih lagi dengan
pakaian ketat dan nyaris terbuka; rok mini dengan kaos you can see serta jeans bolong dan ketat, dandanan wajah dan potongan
rambut yang tidak karuan. Lebih menghawatirkan dari semua itu, yaitu muncul
budaya kumpul kebo ( free sex ) yang
tercermin dari bebasnya bentuk pergaulan serta bergerombol dengan lawan jenis.
Tabarruj adalah
....
Perilaku yang sengaja memamerkan kecantikan sajah dan kemolekan
tubuh ini disebut tabarruj. Adapun tabarruj
secara istilah adalah mempertunjukkan keindahan, kecantikan, perhiasan dan
segala apa yang ada pada diri seorang wanita dengan cara yang sengaja untuk
menarik perhatian kaum pria dalam urusan syahwat. Ibnu Jarir ath-Thabari dalam
tafsirnya mendefinisikan kata tabarruj dengan izharu az-zinah wa ibrazul-mar’ah mahasinaha lir-rijal (
menampakkan perhiasan dan mempertunjukkan keindahan wanita kepada kaum pria ).
Kata mutabarrijat dapat ditemui dalam
al-Qur’an surah al-Ahzab ayat 33 dan an-Nur ayat 60. Dalam surah al-Ahzab ayat
33, diulas mengenai hukum larangan ber-
tabarruj, sebagaimana yang banyak terjadi pada masyarakat jahiliyah dulu (tabarrujjul-jahiliyyah
al uula) dengan cara mengabaikan nilai-nilai ajaran tuhan, melakukan
hal yang tidak wajar, baik atas dorongan nafsu sensualitas maupun kepicikan
pandangan.
Larangan ber- tabarruj
di sini berarti larangan menampakkan “perhiasan” yang biasanya tidak
ditampakkan oleh wanita baik-baik, atau memakai sesuatu yang tidak wajar
seperti ber-make up secara berlebihan
atau berjalan dengan berlenggak-lenggok dan lain sebagainya. Menampakkan
sesuatu yang biasanya tidak ditampakkan kecuali pada suami, itu dapat
mengundang decak kagum pria lain yang pada gilirannya dapat menimbulkan
rangsangan atau mengakibatkan gangguan dari “makhluk-makhluk” usil.
Sedangkan larangan dalam surah an-Nur ayat 30 tertuju kepada
wanita-wanita tua (al-qawaa’id). Jika wanita yang sudah tua dilarang, apalagi
bagi wanita-wanita muda, mengenakan perhiasan yang menarik perhatian kaum pria,
tentu saja lebih dilarang.
Nash Hadis juga mengindikasikan larangan ber- tabarruj. Abdullah bin Amr mengisahkan,
Umaimah binti Ruqaiqah mendatangi rasulullah SAW berbai’at kepada beliau untuk
masuk Islam, Rasulullah SAW bersabda, “Aku
membai’atmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak
berzina, tidak mencuri, tidak membunuh anakmu, tidak membuat kedustaan yang
kamu kerjakan dengan kedua tangan dan kakimu, tidak meratap, dan tidak
bertabarruj seperti yang dilakukan perempuan-perempuan jahiliyah dahulu. “
(HR. Ahmad).
Mungkin dengan adanya nash al-Qur’an dan Hadis tentang
larangan ber-tabarruj sudah jelas hukum tabarruj
nya. Akan tetapi, miris banyaknya gerakan feminisme yang menurut saya hanya
menuntut ke-emosional-an saja dan lebih ironis lagi, model buka-bukaan atau
pamer aurat justru dikatakan sebagai bentuk seni. Prinsipnya, tubuh wanita itu
indah, kenapa harus ditutup-tutupi. Mereka tidak menyadari dampak dari
terbukanya aurat wanita, padahal dalam neraca hukum Islam, seluruh tubuh wanita
adalah aurat yang haram ditampakkan dan dilihat. Dengan demikian, berarti kita
berada di tengah zaman jahiliyah yang dengan sombong menyebut sebagai kemajuan,
padahal hakikatnya adalah kemunduran yang nyata. Sementara itu, Dr. Musthofa
as-Siba’i mengungkapkan bahwa : “ secara
historis yang menjadi penyebab terbesar runtuhnya kebudayaan Yunani dan Romawi
adalah sikap para wanita yang selalu bertabarruj ( mengumbar aurat ) dan
berikhtilat ( campur baur ) dengan orang yang bukan muhrimnya.”
Post a Comment
- Comment dilarang spam-menyebarkan link
- Untuk mendapatkan backlink berkomentarlah menggunakan gmail / openid
- Dilarang komentar 'dewasa'
-Sharing is Caring. Jangan lupa like fanpage kami