Tabyin: Etika Bertamu Menurut Islam


Etika Bertamu Menurut IslamSegala aspek kehidupan dalam Islam sudah memiliki aturan dan tatanan tersebut bukan individu, melainkan demi menjaga privasi dan hak bersama, sebab manusia juga merupakan makhluk sosial dan mempunyai akal, sehingga harus ada aturan tertentu yang menjaga stabilitas hidup bermasyarakat. Salah satu  yang diatur dalam Islam adalah etika dalam bertamu dan memasuki rumah orang lain.
Dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman yang artinya , “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu ( selalu ) ingat.” (QS An-Nur: [24] 27)
Ada dua poin penting yang coba ditampilkan dalam ayat diatas, yaitu meminta izin dan memberi salam sebelum masuk. Meminta izin artinya memohon kepada tuan rumah untuk diperkenankan memasuki rumahnya dan agar tahu bahwa izin benar-benar ada dari pemilik rumah itu.

Apakah Hanya Salam Atau Juga Meminta Izin Masuk?

Ulama berbeda pandangan mengenai mana di antara dua hal ini yang diwajibkan, apakah hanya salam atau juga meminta izin masuk? Mayoritas ulama fikih berpandangan bahwa ada dua hal ini merupakan keharusan bagi orang yang ingin memasuki rumah orang lain. Hanya saja, tingkat ke harusannya berbeda; tuntutan meminta izin sebelum masuk sifatnya wajib sedangkan salam hanya sekedar sunah, sebagaimana dalam kondisi lain.

Salam Dulu Apa Minta Izin Dulu?

Ayat ini menjelaskan bahwa seseorang yang ingin memasuki rumah orang lain harus meminta izin terlebih dahulu, baru kemudian mengucap salam. Hal ini dilihat dari susunan ayat diatas yang meletakkan permohonan izin terlebih dahulu sebelum kata salam.
Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa urutannya adalah salam terlebih dahulu sebelum memohon izin untuk masuk. Hal ini berlandaskan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan at-Turmudzi dari Jabir, “Salam adalah sebelum berbicara”. Artinya, seseorang yang ingin masuk rumah orang lain diharuskan salam terlebih dahulu berarti ia telah berbicara sebelum salam. Hal ini otomatis bertentangan dengan Hadis di atas.
Namun, ada pandangan lain dari sebagian ulama, dan pendapat ini dinilai lebih baik oleh as-Shabuni. Pandangan tersebut adalah jika orang yang datang tersebut melihat tuan rumah maka salam telebih dahulu baru memohon izin masuk, dan sebaliknya jika dia tidak melihat tuan rumah maka ia mohon izin terlebih dahulu baru salam.

Jumlah Salam yang Diharuskan

Ayat di atas tidak menentukan berapa kali permohonan izin harus diucapkan, sehingga jika dipahami secara zahir maka ketika satu kali permohonan izin sudah mendapat jawaban dari tuan rumah hal itu sudah dianggap cukup dan ia diperkenankan masuk. Namun ketika ditolak maka ia harus pulang, sedangkan ketika tidak ada jawaban maka tidak ada keharusan untuk mengulanginya.
Sebagian ulama ada yang berpandangan bahwa izin harus dilakukan sebanyak tiga kali. Maka ketika ia sudah salam sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban dari tuan rumah, ia harus pulang, kecuali jika ia meyakini bahwa tuan rumah rumah belum mendengarnya. Keharusan dalam salam sebanyak 3 kali ini mengandung hikmah bahwa salam yang pertama agar tuan rumah mendengarnya, salam kedua agar ia bersiap-siap, dan salam yang ketiga untuk ia memberi izin atau menyampaikan kepada orang tersebut bahwa ia tidak berkenan.
Labels:

Post a Comment

- Comment dilarang spam-menyebarkan link
- Untuk mendapatkan backlink berkomentarlah menggunakan gmail / openid
- Dilarang komentar 'dewasa'
-Sharing is Caring. Jangan lupa like fanpage kami

Refano Pradana

{google-plus#https://plus.google.com/u/0/112244076923112035800/} {pinterest#https://id.pinterest.com/apsdbgsmgs/}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget