Tandzir: Hukum Pertunangan menurut Syariat Islam

Tandzir: Hukum Pertunangan menurut Syariat Islam


Sudah menjadi hal yang lumrah, bahkan sudah menjadi adat di beberapa tempat, bila seseorang telah melaksanakan prosesi pertunangan, berarti dia sudah berhak berbicara, bertemu dengan pasangannya serta membawanya ke tempat-tempat tertentu dengan harapan agar hubungan antara keduanya semakin kuat, seta rasa sayang dan cinta antara keduanya bisa terjalin dengan baik. Hal semacam ini sebenarnya tidak sesuai dengan tuntunan yang terdapat dalam syariat Islam, karena pertunangan di dalam syariat Islam bukan berarti kedua pihak telah halal melakukan apapun. Ada beberapa hal yang sering disalahpahami dalam status hubungan seseorang dengan lain jenis. Diantaranya adalah sebagai berikut:


Kesalahan-kesalahan dalam pertunangan 

 

1.  Pertunangan bukanlah ikatan


Secara syariat, pertunangan bukan ikatan, apalagi ikatan resmi. Jadi, pertunangan tidak dapat mengikat antara seorang wanita dan seorang pria. Ikatan resmi yang sakral yang mengikat seorang pria dan wanita adalah akad nikah. Terlebih lagi, melalui ikatan dengan akad nikah, hukum hubungan biologis (lain jenis) yang mulanya haram menjadi halal.


2. Pertunangan mendatangkan kemungkaran


Pertunangan juga terdapat kemungkaran, beberapa contoh kemungkaran tersebut yaitu saat proses tukar menukar cincin emas pertunangan antara pihak lelaki dan wanita. Selain hal ini merupakan tasyabbuh (mengikuti gaya hidup) dengan kaum-kaum kafir, menurut hukum Islam cincin emas juga diharamkan untuk dipakai bagi kaum laki-laki.

Kita pasti pernah mendengar berfoto-foto pasca menikah. Atau populer disebut prewedding. Dalam pertunangan, sering kita lihat  pasangan tunangan saling berfoto mesra. Hal tersebut seolah-olah mereka memang telah menjadi sepasang suami istri sehingga mereka boleh dan bebas untuk merangkul, memeluk mesra antara pria dan wanita, yang padahal memang bukan muhramnya.

Pria dan wanita yang sudah bertunangan itu menyangka bahwa mereka diperbolehkan untuk bergaul secara bebas tanpa adanya pengawasan dari mahram mereka lagi, mereka yakin, sah-sah saja bermesraan karena mereka akan hendak menikah. Padahal mereka masih belum melaksanakan akad nikah, belum tentu menikah. Dan itu berarti pergaulan yang mereka lakukan tidak halal.

3. Menimbulkan Fitnah


Terkadang jarak waktu antara pertunangan dengan akad nikah cukup jauh, sehingga bisa menimbulkan berbagai fitnah antara pasangan pria dan wanita yang bertunangan akibat pergaulan mereka yang cenderung bebas dari pengawasan.

4. Kedua pasangan bisa 'main mata'


Dampak yang berbahaya lainnya adalah dari jarak waktu tunangan dan akad nikah yang terlalu jauh tersebut, terkadang sang pria dalam masa waktu itu jatuh cinta kepada wanita lain yang dianggap lebih menarik dari tunangan wanitanya ataupun sebaliknya. Sang wanita jatuh cinta kepada pria lain yang lebih menarik daripada tunangan pria. Akibatnya terjadi perselingkuhan, pertikaian keluarga antar kedua pihak, dan ujungnya adalah pembatalan pernikahan.


Bagaimana Pertunangan yang dibenarkan Islam?


Akan tetapi, jika yang dimaksudkan bertunangan adalah khitbah atau melamar atau meminang, maka hukumnya diperbolehkan, hal ini terdapat dalam hadist "Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam mengutus Hathib bin Abu Balta'ah untuk melamarku untuk beliau, lalu aku berkata : "Sesungguhnya aku memiliki anak perempuan dan aku termasuk seseorang pencemburu, beliau menjawab: "Adapun anak perempuannya , maka kita berdoa kepada Allah agar ia memberikan kekayaan kepadanya dan aku berdoa kepada Allah menghilangkan rasa cemburu." - HR. Muslim.

Kejadian serupa juga terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh 'Urwah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melamar Aisyah radhiyallahu 'anha kepada Abu Bakar as-Sidiq, lalu Abu Bakar radhiyallahu 'anhu berkata kepada beliau: 

"Sesungguhnya aku hanyalah saudaramu", Nabi Muhammad bersabda: "Kamu adalah saudaraku di dalam Agama Allah dan kitab-Nya dan ia (anak perempuanmu) itu halal bagiku" - HR Bukhari.

Cara-cara Berkhitbah yang benar menurut syariat

Bahkan dalam Berkhitbah pun memiliki tata cara tertentu; diantaranya melalui ta'arruf yang mana calon laki-laki hanya boleh melihat wajahnya saja, dan bila keduanya saling cocok, bisa dilangsungkan dengan pernikahan secara syar'i.

Akan tetapi, bila kita benar-benar menggunakan pertunangan ini diikat dengan nilai dan moral Islam, tentu pertunangan itu akan menjadi berkah dan baik dianjurkan dalam Islam.

Walhasil, Islam tidak pernah mengajarkan pola hubungan tunangan seperti itu. Khitbah dalam Islam senantiasa diikat dengan nilai dan moral Islam. Segala bentuk hubungan antara calon lelaki dengan calon perempuan yang sudah melakukan khitbah adalah sama dengan hubungan laki-laki dan wanita yang tidak terikat khitbah. Hal ini haruslah menjadi perhatian bagi kaum muslimin, agar tidak kehilangan jati diri  dan budaya kita yang telah diatur oleh syari'at Islam.

Itulah pertunangan yang dibenarkan Islam.
Labels:

Post a Comment

- Comment dilarang spam-menyebarkan link
- Untuk mendapatkan backlink berkomentarlah menggunakan gmail / openid
- Dilarang komentar 'dewasa'
-Sharing is Caring. Jangan lupa like fanpage kami

Refano Pradana

{google-plus#https://plus.google.com/u/0/112244076923112035800/} {pinterest#https://id.pinterest.com/apsdbgsmgs/}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget