Pengertian Yurisprudensi serta Penafsiran, prinsip, contoh lengkap

Kali ini kita akan mencari tahu definisi dari Yurisprudensi dan contoh kaidah hukum dan mengapa terjadi. 

Pengertian Yurisprudensi serta Penafsiran, prinsip, contoh lengkap

Asal Mula 

Berasal dari bahasa latin, Jurisprudentia, mempunyai arti bahasa “Pengetahuan tentang Hukum” (Rechtsgellerheid). Yurisprudensi (Indonesia) mempunyai bahasa lain Jurisprudentie (Belanda) dan Jurisprudence (Perancis) 

Pengertian Yurisprudensi 
 
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu pada suatu perkara yang tidak diatur Undang-Undang dan kemudian dijadikan dasar oleh hakim lainnya untuk perkara yang sama. Yurisprudensi sendiri merupakan salah satu sumber hukum. 

Jadi, Yurisprudensi adalah hukum yang terjadi karena muncul perkara yang tidak pernah diatur dalam undang-undang, sehingga hakim diperbolehkan untuk membuat argumentasi untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kemudian argumentasi hakim tersebut dipakai untuk kasus yang sama oleh hakim.
 
Definisi Menurut Ahli: 

Yurisprudensi menurut Prof. Subekti: Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Menurut Sudikno Mertokusumo:


 secara ringkas, padat dan jelas berarti putusan pengadilan.

 Menurut Kansil

Bagaimana Prosesnya 

Putusan hakim tidak bisa semena-mena ditentukan sebagai keputusan Yurispudensi, tetapi harus melalui tahapan proses eksaminasi dan notasi sehingga sudah direkomendasikan dan sesuai dengan standar hukum Yurisprudensi.
  1. Eksaminasi adalah Meneliti dan memeriksa suatu keputusan
  2. Notasi adalah penjelasan sementara atau permanen yang dicatat berdasarkan suatu perkara.
 Kesimpulannya keputusan hakim tersebut harus mempunyai beberapa syarat yaitu minim memiliki 5 unsur:
  1. Memenuhi kriteria adil
  2. Keputusan atas sesuatu yang tidak jelas pengaturannya
  3. Terjadi berulang kali dengan kasus sama
  4. Telah dibenarkan MA
  5. Keputusan tetap
 
Macam-macam Yurisprudensi Jenisnya dibagi menjadi 2: Yurisprudensi Tetap dan Yurisprudensi tidak Tetap
 
Prinsip Yurisprudensi
 
Terbagi menjadi:
  • Prinsip Prioritas: Putusan hakim terdahulu yang berkekuatan hukum tetap diikuti oleh para hakim dan badan pengadilan dalam kasus yang sama
  • Prinsip Kebebasan
 
Metode Menemukannya:

Karena kurang jelasnya peraturan Undang-Undangan, sehingga memperkeruh hakim dalam menentukan keputusan, maka hakim membuat dasar Yurisprudensi berdasarkan beberapa macam penafsiran: 

1. Penafsiran secara gramatikal
Biasa di sebut penafsiran tata bahasa. Merupakan penafsiran yang paling mudah, karena penafsirannya berdasarkan dari kata-kata yang keluar dari mulut, namun tetap logis, mempunyai penjelasan yang dapat diterapkan sehari-hari. 

2. Penafsiran secara teologis / sosiologis
Penafsiran ini mempelajari dan mengadopsi peraturan terdahulu yang disesuaikan dengan perkara terkait. Menggunakan peraturan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Contoh paling terkenal adalah pencurian arus listrik tidak diatur dalam tindak pidana pencurian. 

3. Penafsiran secara sistematis
Setiap peraturan Undang-undang tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait satu sama lain. Penafsiran hukum dengan melihat bagaimana cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam perundang-undangan (framework). 

4. Penafsiran Sejarah
Penafsiran dengan melihat bagaimana hukum tersebut disahkan atau sejarah panjang hukum tersebut. Disahkan artinya bahwa kita melihat bagaimana proses legislasi yang dilakukan oleh anggota legislatif dan mencari tahu apa maksud dari yang mengesahkan. Dengan menafsirkan sejarah hukum, berarti kita melihat sejarah fungsi konsep hukum tersebut.

5. Penafsiran Komperatif
Penafsiran dengan membandingkan hukum. Penafsiran ini sering dipakai untuk perkara yang berasal dari perjanjian internasional.

6. Penafsiran Futuristik
Penafsiran dengan melihat hukum yang belum disahkan.
 
Metode Hakim dalam membuat keputusan. 

Ada Tiga: Pertama, peristiwa sama mendapat perlakuan sama. Contohnya hadiah dan hibah merupakan penjualan karena terjadi transfer barang. Kedua, makna yang luas dapat dipersempit. Contoh pasal 1356 tentang melawan hukum. Ketiga, menyimpulkan sesuatu yang tidak pernah diatur.
 
Contoh perkara dimana terjadi penerapan hukum yurisrudensi.
Banyak diperlukan dalam peradilan agama (Islam)
  1. Pencurian arus listrik
  2. Perkara perceraian
  3. Pewarisan harta gono gini
  4. Perjanjian internasional
  5. Keputusan perdamaian
  6. Terdakwa mengalami gangguan jiwa
Fungsi
  • Menegakkan kepastian Hukum
  • Mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama
  • Landasan hukum
  • Menciptakan standar hukum 

Manfaat Yurisprudensi
  1. Sebagai pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang sama
  2. Membantu Membentuk Hukum Tertulis
  3. Pengetahuan untuk sekolah
 
 
Nah itulah sekilas tentang asal mula, definisi, metode, fungsi, contoh perkara di indonesia, dan segala hal yang berhubungan dengan Yurisprudensi. Semoga Bisa membantu sahabat menyelesaikan tugas.
 
Labels:

Post a Comment

- Comment dilarang spam-menyebarkan link
- Untuk mendapatkan backlink berkomentarlah menggunakan gmail / openid
- Dilarang komentar 'dewasa'
-Sharing is Caring. Jangan lupa like fanpage kami

Refano Pradana

{google-plus#https://plus.google.com/u/0/112244076923112035800/} {pinterest#https://id.pinterest.com/apsdbgsmgs/}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget